Dokter Koleksi Museum Beraksi





Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum, salah satu kewajiban Museum adalah merawat koleksinya, tidak terkecuali Museum Olahraga Nasional (MORA). Dalam rangka menjalankan amanah PP Nomor 66 Tahun 2015 tersebut, pada tahun 2022 ini MORA kembali melaksanakan konservasi koleksinya, yaitu melakukan pemeliharaan, pemugaran dan perbaikan benda-benda koleksi MORA.

Sesuai dengan tugasnya, kegiatan konservasi benda-benda koleksi ini utamanya dilakukan oleh konservator, yang kadang mendapat julukan dokter koleksi museum (untuk penjelasan lebih lanjut mengenai konservator, silakan kunjungi artikel ”Konservator, Sang Dokter Koleksi Museum”, melalui tautan https://museumor.kemenpora.go.id/artikel-detail/Mw). Benda-benda koleksi MORA dengan hati hati dikeluarkan, diperiksa untuk melihat adanya kerusakan, dibersihkan dan diperbaiki sesuai kerusakan yang ada.

Pada tahun anggaran 2022 ini, dari sekitar 1600-an koleksi MORA, akan dilakukan konservasi terhadap 50 buah benda koleksi, sesuai dengan anggaran yang tersedia.

 

~ AM, 4.4.22 ~



×